Baliho Seska Ervina Budiman di Dodap Pantai Dirusak OTK, Begini Tanggapan NasDem Boltim

21 Oktober 2023, 18:43 WIB
Baliho Seska Ervina Budiman di robek OTK /Foto:Gazali/Ivan/

BOLTIM NEWS – Baliho bergambar Seska Ervina Budiman sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK).

Pantauan media ini, baliho yang dirusak itu berada di depan halaman rumah warga di Desa Dodap Pantai, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hampir separuh gambar baliho Seska Ervina Budiman tersebut robek dari bawah ke atas. Akan tetapi, bingkai sebagai penyangganya masih berdiri tegak.

Menurut Sekretaris DPD Partai NasDem Boltim Muhammad Jabir perusakan alat peraga kampanye (APK) atau baliho itu biasa terjadi dalam dunia politik, ada yang senang ada yang tidak senang, yang tidak senang mengimplementasikan dengan berbagai cara.

Namun kata dia, jika dari sekian banyak baliho dan yang dirusak hanya satu baliho hal itu menunjukkan kader NasDem tersebut lebih banyak yang suka daripada yang tidak suka.

“Tidak usah ditanggapi berlebihan. Sekedar menghimbau kepada para pelaku politik dan simpatisan, kiranya kita dapat berlaku bijaksana dalam berpolitik, menjaga etika, sebab merusak APK tidak kemudian menjadi tafsir bahwa yang bersangkutan tidak disukai oleh semua orang, apalagi itu hanya perilaku segelintir orang, “ kata Jabir.

Sebelumnya menurut Alvis Selamat bahwa perusakan baliho tersebut, terjadi pada Jumat (20/10) sekitar pukul 23:34 WITA di halaman rumahnya sendiri.

Saat itu kata dia, dirinya sedang berada di dalam rumah tiba - tiba mendengar suara robekan yang keras ia pun cepat - cepat keluar dan melihat baliho yang terpasang di depan rumah sudah rusak.

"Pelakunya tidak diketahui pasti, karena saat saya keluar mengejar mereka (Pelaku) sudah melarikan diri tinggal belakangnya saja yang kelihatan, “ kata Alvis.

Sementara Regina Paputungan sebagai Kepala Desa (Sangadi) setempat sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

"Perilaku yang tidak bermoral telah di tunjukkan oleh diduga oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saya selaku Sangadi, akan mengambil tindakan tegas apabila pelakunya merupakan warga saya sendiri karena hal ini menunjukan kepribadian yang buruk dalam berdemokrasi," tegas Regina.

"Saya berharap, kejadian ini tidak akan terjadi lagi, sehingga bisa menciptakan demokrasi yang aman dan sehat. Jadilah pemilih yang cerdas," tegasnya.

Diketahui, perusakan APK telah diatur dalam undang-undang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g, di mana sanksi bagi pelaku perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler