Caleg Wajib Tahu, Ini Penegasan KPK Setelah Terpilih jadi Anggota DPR

- 30 Maret 2024, 12:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor  6 tahun 2024.

"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Isnaini mengatakan, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

“Untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru, “ jelas Isnaini.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah