ASN Wajib Tahu! Ini Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Berlangsung

- 10 Maret 2024, 18:39 WIB
MenpanRB Azwar Anas
MenpanRB Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB/

BOLTIM NEWS Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, mengambil langkah penting dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Peraturan tersebut memberikan arahan yang jelas mengenai penyesuaian waktu kerja instansi pemerintah serta jadwal kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan suci bagi umat Islam ini.

 “Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres nomor 21 tahun 2023,” ujar MepanRB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

“Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah, “ terang MenpanRB.

Sementara kata dia, untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Prepres dan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Prespes ini diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI,“ jelas MenpanRB.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah