BOLTIM NEWS – Cuti melahirkan yang biasanya hanya bisa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan atau ibu-ibu. Kini seiring perkembangan zaman, pemerintah membuat terobosan dan memperbolehkan PNS pria atau bapak-bapak bisa mengajukan cuti melahirkan.
Alasannya, PNS pria perlu diberikan cuti ini dikarenakan untuk menemani istrinya yang sedang melahirkan.
Tentu saja, ini sebuah kabar baik bagi seluruh PNS pria kala istri mereka sedang melahirkan.
Untuk menguatkan aturan tersebut, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPP ini merupakan aturan turunan dari undang-undang ASN yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Aba Subagja mengatakan, pembahasan RPP tersebut turut melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
"Kami sudah merampungkan beberapa pasal dalam RPP ini nanti akan diuji publik," kata Aba dalam rapat koordinasi BKN, Selasa, (6/2/2024).
Menurutnya, uji public ini perlu dilakukan karena ada sejumlah pasal yang membutuhkan masukan dari masyarakat.
Dia mengatakan mengenai cuti melahirkan, muncul usul agar cuti ini tidak hanya diberikan kepada PNS perempuan. Namun, juga kepada PNS laki-laki. Kenapa demikian? karena PNS pria perlu diberikan cuti ini untuk menemani istrinya yang sedang melahirkan.
"Jadi kami ingin melakukan terobosan terhadap cuti melahirkan. Jadi bukan hanya ibu-ibu yang bisa cuti melahirkan, tapi bapak-bapak juga diberikan porsi yang sama untuk menemani istrinya, sebab melahirkan juga ada kontribusi bapak-bapak," jelasnya.