Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Berikut Formasi Yang Dibutuhkan

- 20 September 2023, 21:34 WIB
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 dengan 90 formasi.
Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023 dengan 90 formasi. /Foto: Setkab

BN, Pikiran Rakyat - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia (RI) memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara tahun 2023 sejumlah 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ujar Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemensetneg tahun 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, dikutip dari laman resmi Setkab RI pada Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut cara Daftarnya

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab, sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dijelaskan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu Damai

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id. dan https://setkab.go.id,” tandasnya.

 

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Ahli Pertama
1.  Analis Hukum (4 formasi)
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
3. Pranata Komputer (12 formasi)
4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)
5. Widyaiswara (1 formasi)
6. Arsiparis (29 formasi)
7. Dokter Gigi (1 formasi)
8. Dokter Umum (2 formasi)
9. Apoteker (1 formasi)

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah