Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

- 24 Agustus 2023, 00:19 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Humas Setkab/Agung

BN, Pikiran Rakyat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Baca Juga: KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta, Jokowi Akan Pimpin 12 Pertemuan

Arahan tersebut meliputi penerapan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 2/2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus lalu.

Baca Juga: Pertemuan Bilateral, Indonesia Komitmen Perkuat Kemitraan dengan Mozambik

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD [Badan Usaha Milik Daerah) dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, Pemda (Pemerintah Daerah) di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Safrizal.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Nyusi Sepakat Optimalkan PTA Indonesia-Monzamik

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah