Kabar Baik, PPPK Akan Terima Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, MenpanRB: Tapi ada Syaratnya!

- 28 Juli 2023, 17:55 WIB
MenpanRN Abdullah Azwar Anas
MenpanRN Abdullah Azwar Anas /Foto: Dok/Website KemenpanRB

BN, Pikiran Rakyat – Kabar baik datang menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar baik tersebut dimana para PPPK akan menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) no 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK.

Namun bagi PPPK yang bakal menerima kenaikan gaji tersebut ada persyaratannya, yakni kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas MenpanRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (27/72023) yang dilansir website KemenpanRB.

Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenpanRB no 7 tahun 2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

“Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik yang selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan, “ jelas Anas.

Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden no. 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Menteri Anas.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x