KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

- 13 Juli 2023, 21:15 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyerahkan secara simbolis aset hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyerahkan secara simbolis aset hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi kepada Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly. /Foto: Humas KPK

BN, Pikiran Rakyat - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi tersebut diserahterimakan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham.

Baca Juga: Terima Pemeriksaan BPK, Wisnu: Kemenkumham Bersikap Kooperatif

“Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung,” kata Yasonna di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat pada Rabu 12 Juli 2023, dikutip dari laman resmi Kemenkumham.

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Menurut Yasonna, PSP ini sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Baca Juga: Kirim Atlet di Pornas KORPRI ke-XVI, Kemenkumham Target Raih Emas

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga, utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” terangn

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah