Kasus Suap Lukas Enembe Seret Dua Tersangka Baru

- 18 April 2023, 16:19 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa wakt lalu
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa wakt lalu /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

BN, Pikiran Rakyat – Kasus suap yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menyeret dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai terangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.

Tapi yang pasti menurut KPK, mereka akan umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup.

"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka. Kepala Dinas Perhubungan Ikut Terseret

Menurut Ali, penetapan terhadap dua tersangka oleh KPK telah berdasarkan bukti awal yang kuat. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujarnya.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup dan Sepi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka. Kepala Dinas Perhubungan Ikut Terseret

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup dan Sepi

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka. Kepala Dinas Perhubungan Ikut Terseret

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah