Rafael Alun Resmi Pakai Rompi Orange. Ini Penjelasan Ketua KPK

- 3 April 2023, 18:40 WIB
Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Boltim News, Pikiran Rakyat – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain dilakukan penahanan KPK juga menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut.

Penahanan terhadap Rafael Alun guna kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Setelah RAT resmi di tahan, KPK juga akan mengembangkan kasus aliran uang tersebut juga dengan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

"Ini untuk kepentingan penyidikan kepada tersangka RAT. Dia (RAT) akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (3/4/2023), sebagaimana dilansir dari Antaranews.com.

Firli mengungkapkan rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Kemudian pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan."Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x