MenpanRB: THR PNS dan Pensiunan Dorong Ekonomi Masyarakat

- 1 April 2023, 09:22 WIB
Menteripan RB Abdullah Azwar Anas saat memberikan pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03).
Menteripan RB Abdullah Azwar Anas saat memberikan pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03). /Foto: Website/Kemapan RB

Baca Juga: Mudik Gratis Yuk. Ini Syaratnya

Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen. Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x