Pemerintah Terapkan Kombinasi WFH dan WFO untuk ASN Ditengah Arus Balik Lebaran pada 16-17 April

13 April 2024, 20:53 WIB
MenpanRB Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB/

BOLTIM NEWS – Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan pengombinasi tugas kedinasan dari kantor yakni work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi ditengah arus balik Lebaran yang diprediksi akan ramai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aturan ini diterapkan dengan ketat untuk memastikan kinerja organisasi tetap optimal dan pelayanan publik tetap berkualitas.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! Ini Waktu Gelombang Arus Balik yang Perlu Dihindari untuk Menghindari Kemacetan Parah

Kata Anas, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas di Jakarta, Sabtu (13/4/2024).

Lanjut Anas, penerapan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Karena itu, Anas menekankan bahwa instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan lainnya, harus tetap WFO untuk memastikan kinerja pelayanan yang optimal.

Sementara itu, instansi pemerintah yang lebih berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal pling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Arus Mudik di Jalur Pantura Terganggu Akibat Banjir Besar

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi arus balik Lebaran yang diprediksi akan ramai, terutama dengan adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan yang mencapai 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari, “ kata Anas.

Pemerintah juga menurut Anas, telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini, serta mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.

Selain itu, Anas juga mengajak publik untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan publik melalui portal lapor atau layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, guna menciptakan kontrol yang baik terhadap layanan pemerintah.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler