Rafael Alun Ditahan, KPK Apresiasi Keterlibatan Masyarakat dan Jurnalis

4 April 2023, 16:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi peers di Jakarta, Senin (3/4/2023) /Foto: Instagram KPK

Boltim News, Pikiran Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas dugaan kasus gratifikasi pajak.

Dalam mengungkap kasus ini tentu pihak KPK tidak bekerja sendirian namun ada pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, salah satunya adalah masyarakat Indonesia yang paling intens terlibat mengngungkap kasus korupsi ini.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui konferensi pers pada Senin 3 Maret 2023 memberikan apresiasi terhadap seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

 Baca Juga: Terungkap, Dukun Pengganda Uang Bunuh Korban Pakai Sianida Lalu di Kubur. Ini Penjelasan Polres Banjarnegara

“KPK mengapresiasi seluruh elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Karena tanpa dukungan masyarakat, KPK tidak mungkin bisa menangkap kasus korupsi. KPK bisa ada karena ada masyarakat, “ ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (3/4/2023), dilansir dari Instagram KPK.

KPK juga mengapresiasi rekan-rekan media, jurnalis dan wartawan sekalian yang sudah turut serta memberikan dukungan karena sesungguhnya KPK bisa ada karena rekan-rekan semua.

 Baca Juga: Terungkap, Dukun Pengganda Uang Bunuh Korban Pakai Sianida Lalu di Kubur. Ini Penjelasan Polres Banjarnegara

“Mari kita bersama-sama merapatkan barisan menyatukan komintem untuk melakukan pemberantasan korupsi dari para pelaku kejehatan perampok uang rakyat, " ujar Firli.

Pada kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri juga mengungkapkan bahwa rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Kemudian pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan."Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Baca Juga: KPK Belum Terima Laporan Terkait Artis Inisial R. Ini Sosok Inisial R Yang Masuk Lingkaran Rafael Alun

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler