BOLTIM NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, kembali menjadi sorotan publik stelah dirinya kembali dilaporkan ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Kamis 18 April 2024, lantaran kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Berikut beberapa fakta yang mewarnai kasus yang menjerat Ketua KPU RI
Pada Senin 3 April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan atau “ziarah” bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diseret ke DKPP atas Dugaan Hubungan Gelap dengan Petugas PPLN Luar Negeri
DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
Kemudian sanksi peringatan keras juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.
Baca Juga: Respons Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang Kembali Dilporkan ke DKPP Atas Dugaan Kasus Asusila
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).***