Kejagung Periksa Saksi RBS dalam Kasus Korupsi Timah Bangka Belitung

- 1 April 2024, 16:19 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung /Dok: ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

BOLTIM NEWS – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.

"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.

"Nanti jam 2 ada rilis," kata Ketut.

Adapun dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x