Harvey Moeis Jadi Tersangka, PT Timah Nyatakan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertimahan

- 1 April 2024, 00:00 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Kejaksaan Agung /Dok: ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

BOLTIM NEWS  PT Timah Tbk mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pertambangan dan perdagangan timah Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Dalam upaya ini, Perseroan terus mendorong perbaikan tata kelola pertambangan," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani, melansir dari Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta pada Minggu (31/3/2024).

Perbaikan tersebut, kata Fina, akan ditempuh melalui gencarnya melakukan pengamanan aset dan penegakan aturan, serta kerja sama penambangan rakyat untuk mereduksi penambangan tanpa izin di wilayah konsesi pertambangan.

Lebih lanjut, Fina menyatakan bahwa PT Timah akan konsisten dan berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja operasi dan produksi.

“Manajemen menyusun strategi dan kebijakan untuk menjaga kinerja Perseroan tetap berkelanjutan,” kata Fina.

Program-program peningkatan produksi, lanjut Fina lagi, sampai dengan saat ini masih dilakukan seperti pembukaan lokasi baru, peningkatan kapasitas produksi tambang primer dari alat penambangan maupun alat pengolahan, memperbaharui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada, melakukan survei lokasi, dan inventarisasi kepemilikan lahan untuk pembukaan tambang darat baru.

“Program efisiensi berkelanjutan baik dari hulu ke hilir pun terus diupayakan,” ujar Fina.

Sebelumnya, oada Rabu (27/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL selaku General Manajer (GM) PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN, tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x