Gani pun menyebut bahwa tersangka RM ini juga di Filipina termasuk orang yang masuk ke suatu negara tanpa izin. Dan telah diberikan sanksi oleh pihak imigrasi Filipina.
“Kemudian ada pemberitahuan bahwa, RM masuk dalam red notice yang sudah kita sampaikan kepada Divhubinter Polri. Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” sebut Mantan Kapolres Kotamobagu tersebut.
Baca Juga: Respon Cepat Polres Bolmut, Amankan Pelaku Yang Buat Onar di Lokasi TPS Desa Bohabak Tiga
Gani pun mengungkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka RM akan dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kunci Gani.
***