Bareskrim Polri Periksa Direktur Gratifikasi KPK Selama Tiga Jam Dalam Dugaan Pemerasan Ketua KPK

- 15 November 2023, 21:07 WIB
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharja (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharja (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS - Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, telah memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya selama kurang lebih 3 jam.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Arief, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Setelah Dua Kali Panggilan

Arief menyebut ada tiga belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara tersebut.

"Ada tiga belas pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," ujar Arief.

Selain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi lagi diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Tujuh Puluh Saksi Telah Diperiksa, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah