Bareskrim Polri Dalami Penyimpangan Aliran Dana Kasus TPPU Panji Gumilang

- 10 November 2023, 19:54 WIB
Panji Gumilang hadir saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri
Panji Gumilang hadir saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri /Foto: PMJ News/Fajar

BOLTIM NEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11), dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan awal di mana penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan.” kata Deo, Jumat (10/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang. Penyidik berhati-hati dan rinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.

“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah