BOLTIM NEWS – Polresta Banyumas menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata jembatan kaca The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden yang menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia.
"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10) lalu.
Edy menjelaskan penetapan tersangka Edi Suseno tersebut dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.
Menurut Edy, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Dalam pemeriksaan di TKP, lanjut Edy, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
"Minimal tiga lapis, sehingga seharusnya menjadi 3,6 sentimeter," jelas Edy.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan. Akibatnya, hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.
Lebih lanjut Edy mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Selain itu, pemiliknya tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.