Pengadilan Militer Jakarta Jerat Oknum Paspampres Praka RM Cs dengan Pasal Berlapis, Ini Kasusnya

- 30 Oktober 2023, 22:10 WIB
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil  di sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023)
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga sipil di sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023) /Foto:Antara/

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik  di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi dan kawan -kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah