KPK dan Kejagung Beda Sikap Dalam Penanganan Perkara Korupsi Pada Calon Peserta Pemilu

- 23 Agustus 2023, 16:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

BN, Pikiran Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaaan berbeda sikap dalam penanganan perkara korupsi terhadap calon perserta pemilu.

KPK punya prosedur dan tetap melakukan pemerikasaan terhadap pelaku korupsi meski tahapan pemilu sedang berlangsung.

Sementara Kejaksaan tidak menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi lebih melindungi sementara Jaksa maupun institusi Kejaksaan agar tidak dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ali yang dilansir dari Antara, Selasa (22/8/2023).

Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
“KPK selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, “ ujarnya.

KPK juga kata dia, akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.

"itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.

Sementara Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada jajaran yakni Jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah