BN, Pikiran Rakyat – Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi perhatian pemerintah yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Karenanya polemik terkait hal tersebut harus diselesaikan dengan tiga pendekatan, diantaranya dengan masalah hukum, masalah administrasi pendidikan dan masalah keamanan
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan penyelesaian polemik terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun melalui tiga hal tersebut.
"Pokoknya penyelesaiannya tiga pendekatan. Satu masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri, kemudian masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus," kata Mahfud, yang dilansir dari Antara, Senin (3/7/2023).
Selanjutnya masalah keamanan, kata dia karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu, maka diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersama aparat vertikal.
Menurut dia, tidak ada yang perlu disampaikan secara khusus terkait dengan perkembangan penanganan Ponpes Al Zaytun, termasuk soal pemanggilan pengasuh ponpes itu oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menyatakan belum ada konfirmasi terkait dengan kehadiran pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk keperluan klarifikasi.
Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim memproses dengan cepat sesuai dengan instruksi dari Menkopolhukam Mahfud MD.