Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

- 13 April 2023, 02:43 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Foto Antara

Pada kasus ini Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga terseret perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x