Polda Sulut Tangkap Tujuh Orang Terduga Pelaku Dalam Kasus Bentrok Dua Ormas di Kota Bitung

27 November 2023, 08:13 WIB
Kapolda Sulut dalam konfrensi pers di Polres Bitung dengan menampilkan terduga pelaku kasus bentrok di Kota Bitung /Foto: Dok. Tribrata Polda Sulut/

BOLTIM NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara bersama Polres Bitung berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku dalam kasus bentrok dua ormas di Kota Bitung, pada Sabtu 25 Novmeber 2023.

Penangkapan kepada tujuh orang ini karena diduga mereka jadi pelaku penganiayaan dan dugaan pembunuhan. Adapun dalam insiden yang terjadi di kota cakalang ini tiga orang menjadi korban, dua orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

Dari tujuh terduga pelaku, empat diantaranya ditampilkan saat konfrensi pers di Polres Bitung. Dua tersangka lainnya dibawa pihak kepolisian untuk pengembangan, sementara satu tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih dibawa umur.

"Ketujuh terduga semua warga Bitung dan sudah ditahan. Kita tetapkan pasal berbeda. Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan, ada yang pembunuhan," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto, dalam keterangan pers Minggu (26/11/2023).

Kapolda mengatakan ketujuh pelaku yang ditangkap yakni pria inisial RP dan HP yang diduga melakukan penganiayaan di TKP Kelurahan Sari Kelapa, dan 5 terduga pelaku di TKP Jalan Sudirman, yaitu pria inisial GK, FL, BI, MP dan RA.

“Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lia sajam jenis parang, pedang samurai, badik dan anak panah serta 2 buah kayu balak, “ terang Kapolda.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi menjaga keamanan.

“Dukung pelaksanaan tugas baik dari TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Bitung, untuk menjaga situasi ini, tidak hanya masyarakat termasuk juga para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dibuktikan bahwa kemarin malam sudah dilakukan pertemuan dan sudah ada komitmen ada kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan kemudian mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan secara prosedur hukum,” imbuhnya.

Terkait isu-isu yang bertebaran, Kapolda minta agar tidak mudah terprovokasi serta tidak mudah percaya dengan isu atau informasi yang sumbernya tidak bisa dipercaya, bahkan mungkin sumber-sumber yang berasal dari akun-akun yang anonim, akun-akun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban agar segera menyerahkan diri.

“Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke Polres untuk kemudian menyampaikan dengan baik dan akan ditangani secara baik. Saya jamin haknya untuk kemudian diperlakukan secara baik oleh para penyidik. Kalau tidak nanti pasti akan dilakukan upaya penangkapan atau kalau misalkan melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah berpartisipasi untuk menyampaikan imbauan terutama membuat berita-berita secara positif yang tidak tendensius dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang beredar.

“Harapannya, kalau rekan-rekan jurnalis menyampaikan secara proporsional, mudah-mudahan permasalahan ini bisa segera selesai dan Kota Bitung bisa cepat normal kembali sebagaimana biasa, sesuai falsafah torang samua basudara,” kata Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan dan Forkopimda Kota Bitung.***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: tribrata Polda Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler