Polda Kaltim bersama Otorita IKN Bentuk Satgas Tambang Ilegal

2 Juli 2023, 09:48 WIB
Kawasan titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Foto: ANTARA/Novi Abdi/aa.

BN, Pikiran Rakyat – Guna menjaga kelestarian alam di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Otorita IKN membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan tambang ilegal.

Pembentukan satgas ini guna untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.

Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Imam Sugianto mengatakan, penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin lama akan semakin merugikan.

Menurutnya, karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Baca Juga: Wujudkan Pemerintahan Bersih Korupsi, KPK Siap Kawal Otorita IKN 

Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.

“IKN dibangun dengan konsep kota rimba atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam, maka tentu harus kami lindungi, “ kata Imam, melansir dari Antara, Sabtu (1/7/2023).

Ia mengatakan, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

Baca Juga: MenpanRB Dorong Percepatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di IKN

Mereka lanjut Imam Sugianto, sudah pula diproses dan dijerat dengan pasal 158 undang -undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Imam.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler