Medsos Dilarang Lakukan Transaksi Jual Beli! Begini Penegasan Menteri Perdagangan

- 28 September 2023, 12:59 WIB
Transaksi jual beli melalui medsos
Transaksi jual beli melalui medsos /tangkapan layar/dok.Antara/

BOLTIM NEWS  - Media sosial atau medsos telah dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Larangan bagi medsos untuk transaksi tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Turunnya aturan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha media sosial yang masih melayani transaksi jual beli.

“Pencabutan izin ini adalah sanksi tertinggi, “ tegas Mendag, Rabu (27/9/2023).

Zulhas mengatakan, bagi medsos yang melanggar tentu diperingatkan terlebih dahulu. Setelah itu kata dia, medsos tersebut akan masuk daftar prioritas pengawasan dari pemerintah.

“Sanksi administratif bagi media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli akan diberikan peringatan secara tertulis, “ kata Zulhas.

Akan tetapi, ditegaskan Mendag, jika pihak social commerce tersebut tidak mengindahkan aturan tersebut akan dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, setelah itu dimasukkan dalam  blacklist atau daftar hitam. 

“Bila tak ada iktikad baik dari bersangkutan, pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang yang bisa berujung pencabutan izin usaha, “ tegas Mendag menambahkan.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah melarang adanya platform media sosial TikTok menjalankan bisnis medsos atau bisnis jual beli e-Commerce.

Pasalnya, tindakan TikTok tersebut berpotensi jadi monopoli bisnis dan bisa merusak UKM yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x