MTQ ke XXX Sulawesi Utara di Kotamobagu Ternoda Dugaan Kecurangan Dewan Hakim

- 16 Juni 2024, 18:40 WIB
Penutupan MTQ ke  XXX di Hotimbang, Kota Kotamobagu
Penutupan MTQ ke XXX di Hotimbang, Kota Kotamobagu /Foto: Kemenag Talaud/KBRN/RRI /

BOLTIM NEWS – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXX Tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Kota Kotamobagu, yang seharusnya menjadi ajang suci dan momen kebanggaan bagi umat Islam, ternoda atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Dewan Hakim.

Penutupan kegiatan yang berlangsung meriah pada Sabtu, 15 Juni 2024, meninggalkan kesan pahit bagi sejumlah peserta. Para peserta dan pendukung yang datang dengan harapan untuk menyaksikan kompetisi yang adil dan bermartabat, merasa kecewa dan dikhianati oleh dugaan kecurangan tersebut. Ajang yang seharusnya memancarkan semangat sportifitas dan keadilan justru memunculkan kontroversi yang mencederai kepercayaan peserta.

Majelis Hakim, yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan penilai yang objektif, diduga kuat telah melakukan kecurangan yang merugikan peserta, khususnya dari cabang Syarhil. Dalam keputusan tersebut, peserta putra dari Kotamobagu merasa sangat dirugikan. 

Chendra Makalalag, pelatih cabang Syarhil putra Kotamobagu, mengungkapkan ketidakadilan yang sangat jelas terlihat pada hasil penilaian final.

Menurutnya, Juara 1 peserta putra dari Manado mendapatkan nilai 99, meskipun telah melakukan kesalahan fatal dalam durasi penyampaian materi.

"Ketua Majelis Hakim Syarhil Qur'an, Dr. Imron, sudah menegaskan sebelum perlombaan dimulai bahwa durasi yang kurang dari 15 menit dan lebih dari 20 menit adalah kesalahan fatal. Namun, peserta dari Manado mendapatkan lampu merah tanda berhenti sebelum materi sampai di kesimpulan," ungkap Chendra dengan nada kecewa.

Chendra juga menambahkan, Logikanya, jika kesalahan durasi yang dianggap fatal sudah mengurangi nilai, dan ada aspek penilaian lain yang juga dinilai.

"Seharusnya pengurangan nilai yang terjadi semakin besar," ujarnya.

Tidak hanya masalah durasi, ketidakadilan penilaian juga terlihat pada aspek tilawah. Pembaca tilawah dari tim kontingen Manado beberapa kali melakukan tanaffus (mencuri nafas), yang seharusnya diganjar pengurangan 0,5 poin untuk setiap kali tanaffus. Namun, tampaknya hal ini tidak berpengaruh signifikan pada penilaian akhir.

Ketidakadilan juga dialami oleh peserta putri dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Chendra merasa heran atas penilaian majelis hakim terhadap putri Bolsel. Meskipun tampil dengan penuh percaya diri dan menunjukkan kemampuan terbaiknya, hasil penilaian tampak tidak mencerminkan performa sesungguhnya.

Dimana dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua Dewan Hakim dan dibacakan saat pengumuman di hadapan para pejabat, Dewan Hakim, peserta, dan seluruh hadirin, nilai juara 2, yakni putri Bolsel, lebih tinggi daripada juara 1 putri dari Manado.

"Ini sangat membingungkan dan jelas-jelas merugikan peserta yang seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak. Bayangkan, putri Bolsel hanya mendapat juara dua padahal poinnya 97. Sedangkan putri Manado mendapat juara satu padahal poin mereka hanya 95. Ini kan aneh," ujar Chendra.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Cabang Fahmil dan Syarhil Qur'an, Dr. Hi Moh. Imran LC, M.Th.I, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengelak. Hi Moh. Imran didampingi beberapa tim panitra mengatakan bahwa mereka sudah menjalankan tugas sesuai aturan.

"Sebelum hasil kita serahkan ke panitia, tentu kita sudah melewati. Dan dalam pleno tidak ada masalah," ujarnya.

Terkait lampu merah yang menyala saat penampilan peserta Syarhil putra Manado, Imran mengatakan bahwa penilaian tidak hanya didasarkan pada lampu tanda waktu, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain.

"Yang menilai adalah kami dewan hakim, kami punya indikator-indikator penilaian," jelasnya.

Sedangkan soal beda nilai antara juara 1 dan juara 2 putri Manado dan Bolsel, Imran memberi pernyataan yang mengherankan. "Harusnya poin Bolsel itu 92 bukan 97, itu salah ketik," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia MTQ ke-XXX Provinsi Sulut, Meiddy Makalalag, saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan bahwa ia yakin dan percaya Dewan Hakim atau dewan juri sudah bekerja profesional.

"Alhamdulillah semua selesai, karena sebelum dibacakan, Dewan Hakim melakukan rapat pleno penetapan. Soal protes dari peserta itu adalah satu hal yang wajar, tidak ada yang perlu dimasalahkan. Karena saya selaku ketua panitia melihat kegiatan ini berjalan dengan baik dan sukses," pungkas ketua DPRD Kotamobagu ini.

Diketahui saat kegiatan berlangsung, ada sedikit insiden atau kericuhan di atas panggung. Beberapa peserta yang tidak puas melakukan protes terhadap Dewan Juri. Namun, hal itu tidak berlangsung lama karena langsung diamankan oleh panitia.

Ajang MTQ yang seharusnya menjadi tempat untuk menampilkan bakat dan kemampuan terbaik dalam membaca dan menghayati Al-Qur'an, kini tercoreng oleh dugaan kecurangan yang mencederai semangat kompetisi yang adil dan suci. Masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan, sehingga MTQ kembali menjadi ajang yang murni dan bermakna bagi seluruh peserta dan umat Islam di Sulawesi Utara.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah