Ini Penyebab Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Ditahan Kejati Gorontalo

- 17 April 2024, 18:46 WIB
Mantan Bupati Bone Bolango Hamin Pou Saat dihadirkan di Konfrensi pers di kejati Gorontalo
Mantan Bupati Bone Bolango Hamin Pou Saat dihadirkan di Konfrensi pers di kejati Gorontalo /Foto: istimewa/BOLTIM NEWS

BOLTIM NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kabupaten Bone pada Rabu (17/4/2024). Menurutnya, Hamim Pou ditahan karena diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Baca Juga: BreakingNews, Mantan Bupati Bone Bolango Hamin Pou Resmi Ditahan Kejati Gorontalo 

"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," ucap dia.

Selain itu, tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan tersebut, Plt Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengalokasikan dana sebesar Rp152 juta, yang diduga bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor:  7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," ungkap Joko.

Baca Juga: Istri TNI Jadi Tersangka Setelah Viralkan Suaminya di Medsos Karena hal Ini

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x