Presiden Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan di Kalbar Senilai Rp648 Miliar

- 20 Maret 2024, 22:50 WIB
Presiden Jokowi meresmikan 24 ruas jalan di Provinsi Kalbar yang dipusatkan di Kabupaten Mempawah, Rabu 20 Maret 2024.
Presiden Jokowi meresmikan 24 ruas jalan di Provinsi Kalbar yang dipusatkan di Kabupaten Mempawah, Rabu 20 Maret 2024. /Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

BOLTIM NEWS – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), meresmikan 24 ruas jalan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dipusatkan di Kabupaten Mempawah, Rabu 20 Maret 2024. Jalan- jalan tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat saya nyatakan telah diselesaikan,” ucap Jokowi dalam sambutannya.

Baca Juga: Tinjau Proyek Hilirisasi SGAR Mempawah, Presiden Jokowi: Ini Pekerjaan Besar

Menurut presiden, proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp648 miliar untuk membangun jalan sepanjang 165 kilometer. Ia pun berharap pembangunan infrastruktur jalan tersebut dapat meningkatkan mobilitas orang dan barang di wilayah sekitar.

“Kita harapkan jalan-jalan yang rusak semuanya sudah bisa kita perbaiki sehingga mobilitas orang dan barang yang melalui jalan-jalan ini, mobilitas untuk logistik yang melalui jalan ini bisa semuanya serba cepat,” ungkap presiden.

Baca Juga: Resmikan Bandara Singkawang, Jokowi: Proyek Ini Contoh Nyata Infrastruktur di Indonesia

Lebih lanjut, Kepala Negara juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur jalan dalam menurunkan biaya logistik. Tidak hanya itu, infrastruktur jalan juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing barang-barang lokal.

“Dan menjadikan barang-barang yang ada menjadi lebih murah dan kompetitif,” tandasnya.

Baca Juga: Tinjau Ketersediaan Beras di Singkawang, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x