Orang Meninggal Dikabarkan Mencoblos di Kalbar pada Pemilu 2024! KPU Turun Tangan

- 12 Maret 2024, 09:24 WIB
Petugas KPPS memasaukan surat suara di kotak suara di TPS 02 Desa Bulawan Satu, Kotabunan, Kabupaten Boltim
Petugas KPPS memasaukan surat suara di kotak suara di TPS 02 Desa Bulawan Satu, Kotabunan, Kabupaten Boltim /Foto: Boltim News/

BOLTIM NEES – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah selesai dan saat ini rekapitulasi suara hasil pemilu 14 Februari di tingkat nasional tengah berlangsung.

Namun, ada kabar menarik yang terjadi pada waktu pencoblosan tanggal 14 Februari itu. Kabar tersebut dimana katanya seorang yang sudah meninggal dunia melakukan pencoblosan surat suara.

Informasi ini disampaikan seorang saksi PDI Perjuangan, bernama Putu Bravo saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Sirekap Bermasalah di Sumsel, KPU Mengaku Rugikan Suara Pasangan Anies-Muhaimin

Ia membeberkan telah terjadi di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), dimana ada yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.

Atas informasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung turun tangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalo tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan. Kendati demikian, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU).

"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU Kalsel, Golkar Sakti! Terbanyak di DPR RI dan DPRD Provinsi, NasDem Menyusul, PDI Perjuangan?

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menuturkan ada fakta dimana ternyata identitas Sukuk (pemilih yang meninggal) telah digunakan orang lan.

Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.

Beberapa opsi pun ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar PSU.

Baca Juga: KPU Makassar Umumkan 50 Caleg DPRD Kota Terpilih, Berikut Deretan Nama Mereka

Namun, dia menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun menanyai KPU Kalimantan Barat terkait insiden ini.

"Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak kan kena pidana itu," pungkasnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x