Sementara Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos, ,M.Si, menegaskan kepada Sehan Landjar sebagai mantan bupati agar segera mengembalikan sejumlah aset milih Pemda Boltim.
Sachrul menjelaskan, awalnya ia meminta agar sejumlah aset yang berada di rumah eks Bupati Boltim dihapuskan dari data Pemda agat tidak tercatat lagi sebagai aset milik pemerintah daerah. Namun, ternyata itu tidak bisa karena ada regulasi baru yang mengatur tentang aset daerah.
Oleh sebab itu, ia meminta agar mantan bupati segera mengembalikan sejumlah aset tersebut.
“Harus dikembalikan, sebab itu masih tercatat milik pemerintah daerah, “ tegas bupati doktor kandidat ilmu politik Unhas Makassar ini.***