“Dari dulu gitu kan, tapi tetap kita yakinkan saja. Memang sudah ada beberapa yang katanya masuk Letter of Intent (LoI),” kata dia.
Baca Juga: Ketegasan Gubernur Kaltim Terhadap 250 Ribu Orang Pekerja IKN
Basuki juga telah menindaklanjuti keinginan investor melalui koordinasi dengan Otorita IKN.
“Lewat saya sudah beberapa 'LoI' kita serahkan ke Otorita,” ujarnya.
Lebih lanjut Basuki mengatakan, pemerintah telah memiliki landasan hukum undang-undang IKN berserta seluruh aturan turunan. Oleh karena itu, investor diharapkan tidak ragu dengan keberlanjutan pembangunan IKN.
Baca Juga: Pesan Tegas Gubernur Kaltim Untuk Pembangunan IKN
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah merilis peta resmi rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kaltim.
Dalam peta tersebut, turut dijabarkan penampakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN dengan luas 6.600 hektare.
Hingga awal April 2023, pencapaian rata-rata pembangunan fisik di IKN Kaltim, telah mencapai 25 persen.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Gembira Melihat Masifnya Pembangunan IKN