BN, Pikiran Rakyat – Seorang Prajurit TNI AU berinisial Praka ANG menunjukan sikap tak terpuji terhadap masyarakat karena menendang seorang perempuan pengendara motor bernama Sri Dewi. Insiden itu terjadi di pertigaan Jalan Raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, Senin (24/4/2023).
Praka ANG merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara.
Atas perbuatan tersebut, kini Praka ANG telah dijatuhi sanksi dari atasan dan satuannya.
“Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyampaian permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi oleh atasannya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI Indan Gilang Buldansyah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Tol Cipali Makan Korban, Tiga Orang Tewas Akibat Kecelakaan
Sementara Komandan Detasemen Pertahanan Udara 471 Pasgat Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, mewakili Kopasgat TNI AU, juga langsung mendatangi korban, Sri Dewi Kemuning (21) di rumahnya, Pondok Ranggon, Bekasi, untuk meminta maaf.
Baca Juga: KemenpanRB Minta ASN Fokus Pelayanan Publik Pasca Libur
"Bapak, saya selaku komandannya Praka ANG sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuan anggota saya yang berbuat kesalahan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat dia," kata Letkol Bagus ke ayah korban.