UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta sendiri merupakan amanah dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yakni untuk mewujudkan target 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui alokasi anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Dana Banpol di Kota Manado Naik. Ini Besarannya
Kriteria yang diberikan penghargaan yaitu pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan pemerintah daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.***