PT ASA Mulai Lakukan Pembersihan Lahan Diwilayah IUP: Ini Penjelasan Manager Eksternal Relation

- 13 Maret 2023, 00:23 WIB
Komunikasi Pemerintah Desa dengan Warga
Komunikasi Pemerintah Desa dengan Warga /Foto Dokumen Desa Kotabunan

Boltim News, Pikiran Rakyat - PT Arafura Surya Alam (ASA) mulai melakukan proses pembersihan lahan diwilayah izin usaha pertambangan atau IUP miliknya di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Kegiatan pembersihan lahan pihak PT ASA dilakukan Sabtu 11 Maret 2023. Dari pihak perusahaan didampingi oleh unsur Tripika dan jajarannya, yakni Camat, Danramil, Kapolsek Kotabunan dan Pemerintah Desa Kotabunan.

Manager Eksternal Relation PT ASA, Andreas mengatakan, sebelum dilakukan proses pembersihan lahan, terlebih dahulu perusahaan melakukan pembebasan lahan kepada pemegang hak, termasuk lahan yang oleh masyarakat diklaim sebagai lahan ex HGU.

"Mulai tahun 2018 PT ASA telah melakukan identifikasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemilik lahan dan pemerintah desa setempat. Hasilnya, lahan di area IUP PT ASA telah dikuasai oleh masyarakat secara individu melalui proses hibah, waris dan jual beli. Masyarakat mengelola lahannya untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan. Bukti penguasaan lahan oleh masyarakat ditandai dengan surat pengukuran desa, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN)," kata Andreas.

Lanjut dia, dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah Kecamatan Kotabunan, karena PT ASA memperoleh IUP operasi produksi pada tahun 2013 seluas 4.000 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT Arafura Surya Alam di Kecamatan Kotabunan tertanggal Sabtu 11 Maret 2023.

Oleh karennya, sesuai amanat undang-undang RI nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara dan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, maka perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum proses jual beli terjadi, perusahaan lebih dulu memastikan kepemilikan hak melalui kegiatan pengukuran lahan di lapangan, selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen lahan sesuai standard perusahaan. Penyelesaian hak atas tanah dilakukan perusahaan kepada pemegang hak melalui proses jual beli dihadapan notaris dengan bukti penguasaan berupa perjanjian jual beli," jelas Andreas.

Terkait dengan adanya warga yang mendiami dan menduduki lahan ketika dilakukan pembersihan lahan, Andreas mengatakan bahwa perusahaan akan tetap berkomunikasi dengan semua pihak.

"PT ASA tetap melakukan upaya persuasif, mengedepankan komunikasi dengan semua pihak dan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat berwajib," terangnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x