Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

17 April 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi penangkapan predator seks /Foto: Pexels

BN, Pikiran Rakyat – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang berinisial WA (51) dan DA (41) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Dua ASN ini ditangkap Polres Pandeglang diduga lantaran melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan barang laptop dan harddisk.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Anak Laki-Laki Ditemukan Tak Bernyawa di Dermaga Kotabunan. Ayah Korban Syok Berat

"Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit harddisk senilai Rp750 juta, “ jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, S.I.K, MH, Minggu (16/4/2023), sebagaimana dilansir TBNews.

Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula pertemuan antara koran dan dua pelaku sebagai ASN terjadi pada bulan Desemeber 2022.

Kedua oknum ASN tersebut kata dia, menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun lalu kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesepakatan itu lanjut Shilton, pelaku menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berupa pengadaan belanja peralatan personal computer.

Baca Juga: Mudik Gratis Menggunakan Kapal Laut Mulai Diberangkatkan

“Perjanjanjian pelaku kepada korban berupa paket pekerjaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, “ kata Shilton.

Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan harddisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar uang atas barang tersebut. Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

Sehinggga berdasarkan laporan tersebut kata Shilton, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup dan Sepi

"Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.

Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler