Lakukan Berbagai Pelanggaran, Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT NSWM

- 28 April 2023, 22:04 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief /Foto Kemenag

Boltimnews, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag telah menertibkan  Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umarah.

Baca Juga: Teken Kontrak Dengan Kemenag, Garuda Siap Terbangkan Jemaah Haji Reguler

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan karena telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Ia menyebutkan, Kemenag juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya dilaporkan kepada kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Latief dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga: Dijagokan GMPI Dampingi Ganjar, Gus Yaqut: Terima Kasih Dukungannya

Nada serupa juga dilontarkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin. Ia meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya dan semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi serta mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 9 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” tegas Arifin.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x