Ketua KPU Mukomuko Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

- 27 Mei 2024, 20:27 WIB
Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Deny Setiabudi menyatakan mundur dari Jabatan
Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Deny Setiabudi menyatakan mundur dari Jabatan /Foto: ANTARA/

BOLTIM NEWS – Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Deny Setiabudi menyatakan mengundurkan diri di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024.

Alasan Deny Setiabudi mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan penyakit jantung yang dideritanya.

"Sebenarnya ini sudah lama, dari awal saya menceritakan pasca-pemilu sebenarnya saya ada penyakit sehingga saya tidak bisa maksimal menjalankan tugas kepemiluan," kata Deny dalam siaran pers di Mukomuko, Senin (27/5/2024).

Pengunduran diri Ketua KPU Kabupaten Mukomuko tersebut dilanjutkan dengan melakukan rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten 2023-2028.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, Misbahul Amri, Endang Surya Bakti, Efra, dan Marjono memutuskan Ketua Devisi Teknis Marjono sebagai pengganti ketua KPU Mukomuko secara aklamasi.

Sambil menunggu SK pergantian Ketua KPU Mukomuko definitif, dalam rapat pleno tersebut menunjuk Komisioner KPU Mukomuko Misbahul Amri sebagai pelaksana harian.

Deny Setiabudi mengatakan, dirinya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit ternyata ada gejala jantung dan dari hasil itu dokter memintanya untuk istirahat supaya pulih ke depannya.

"Saya pun secara rutin dan berkala melakukan 'medical check up' di Bengkulu sehingga butuh waktu karena saya harus seminggu sekali ke Bengkulu," katanya.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan, sehingga ada pekerjaan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang terbengkalai.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah