Bawaslu Kendari Beraksi! Patroli ‘Serangan Fajar’ Menjelang Pemungutan Suara

- 13 Februari 2024, 09:49 WIB
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tampil di garis depan dalam menjaga integritas pemilihan umum dengan memulai patroli intensif.

Langkah proaktif ini diambil guna mengawasi peserta Pemilu 2024 serta tim kampanye yang diduga memberikan 'serangan fajar' yang dapat mempengaruhi pemilih menjelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

Dengan ketegasan dan kewaspadaan, Bawaslu Kendari berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan, serta menjaga hak suara masyarakat tetap terjaga dari segala bentuk intimidasi atau manipulasi.

Baca Juga: KPU Dorong Transparansi, Saran untuk Pemilih Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik

Langkah-langkah ini menegaskan peran penting Bawaslu dalam memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahap proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, sejak dimulainya masa tenang pada Minggu (11/2), pihaknya telah melakukan apel siaga bersama seluruh personel pengawas guna memperketat pengawasan terhadap serangan fajar.

"Prinsipnya, di masa tenang, salah satu kegiatan kami adalah patroli pengawasan," kata Sahinuddin melansir dari Antara, Selasa (13/2/2024).

Dia menambahkan bahwa dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menyiagakan piket untuk panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dalam 24 jam.

Selain piket siaga, mereka juga patroli di wilayah masing-masing untuk memastikan daerah tersebut bebas dari kegiatan politik uang.

"Tujuan patroli itu untuk mendekatkan pelayanan," tambah Sahinuddin.

Baca Juga: Pesan Pemilu dari Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang menemukan indikasi praktik politik uang dan sejenisnya untuk segera melapor kepada panwaslu terdekat.

"Atau bisa juga kalau kebetulan melihat pengawas pemilu yang sedang patroli, agar melaporkan hal itu kepada mereka," katanya.

Sahinuddin juga menegaskan, bahwa terdapat sanksi tegas bagi pelaku praktik politik uang, yakni bisa dikenakan pidana karena mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu dengan memberikan uang atau materi lainnya.

"Jadi, tim kampanye atau pelaksana kampanye yang melakukan kegiatan politik uang atau materi lainnya, dengan tujuan untuk memilih calon tertentu. Jadi, kalau berbicara hanya untuk memilih calon tertentu, akan tetapi termasuk politik uang untuk tidak memilih calon tertentu, maka itu juga semua adalah politik uang dan ada ancaman pidananya," tegas Sahinuddin.

Baca Juga: Kisah Keberanian di Lautan, Tim Pengantar Logistig Pemilu Melawan Badai

Dia pun mengajak seluruh masyarakat pemilih di Kota Kendari untuk bersama-sama menyalurkan hak suaranya pada Rabu (14/2) di TPS masing-masing.

"Mari gunakan hak pilih kita di TPS masing-masing dengan tertib, dengan damai. Mudah-mudahan pemilu kita berjalan dengan baik dan demokratis," imbuhnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x