Haram Hukumnya Kampanye di Masa Tenang! Bawaslu RI Larang Kampanye di Medsos, Sanksinya Pidana

- 12 Februari 2024, 11:03 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif di Kantor Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif di Kantor Bawaslu RI /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Jajaran penyelenggara Pemilu 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan bahwa bagi para tim sukses dan pendukung peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang berlangsung.

Anggota Komisioner KPU Boltim, Ikal Salehe mengatakan bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlansung selama tiga hari, terhingga mulai 11-13 Januari 2024. Karena itu dia berharap, selama masa tenang ini tak ada lagi yang melakukan  kampanye baik secara lansung atau di lewat media sosial (medsos).

“Haram hukumnya yang melakukan kampanye di masa tenang, “ tegas Ikal kepada media, Senin (12/2/2024).   

Melansir dari Antara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan, patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Sementara kata dia, KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye - yang dikenal juga dengan money politic - merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x