Sikap Jantan Ahok, Berani Mundur dari Komisaris Utama PT Pertamina Karena hal Ini

- 3 Februari 2024, 13:39 WIB
Ahok menunjukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina karena ingin fokus dukung Ganjar-Mahfud
Ahok menunjukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina karena ingin fokus dukung Ganjar-Mahfud /Instagram @basukibtp/

BOLTIM NEWS – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, menunjukkan sikap jantan karena berani mengambil keputusan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Bukti Ahok mundur dari jabatan tersebut dilakukannya lewat unggahan langsung di akun instagram @basukibtp.

Adapun alasan Ahok harus mundur karena mendukung dan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ahok mengatakan, bahwa unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang akan dia serahkan langsung pada Jumat 2 Februari 2024.

“Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya, “ tulis Ahok dalam akun tersebut.

“Merdeka! Merdeka! Merdeka!, “ tambanya.

Pengunduran diri Ahok sebagai Komisaris Utama perusahaan juga dibenarkan oleh PT Pertamina (Persero).

"Benar beliau mengajukan pengunduran diri. Suratnya diajukan per hari ini ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, melansir dari Antara.

Fadjar mengatakan, surat tersebut kini akan diproses oleh Kementerian BUMN.

Diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah