Ingat! KPU tak Izinkan Tim Pasangan Calon Lakukan Hal ini Saat Debat Perdana Pilpres 2024

- 12 Desember 2023, 08:23 WIB
Ketua KPU RIN Hasyim Asy'ari berikan keterangan ke media
Ketua KPU RIN Hasyim Asy'ari berikan keterangan ke media /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membawa alat peraga kampanye (APK) saat debat perdana di Kantor KPU RI , Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Ada tata-tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Meski begitu, KPU hanya memperbolehkan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres. Hasyim pun mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan agar tidak ada alat kampanye yang masuk.

Baca Juga: Pengamat UI Tegaskan Debat Pilpres Jangan Cuma jadi Forum 'Gimmick' dan Pencitraan

"Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan," katanya.

Hasyim menambahkan setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan debat yang diperuntukkan untuk 75 orang. Undangan itu di luar calon presiden, calon wakil presiden, ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung.

"Jadi, yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," jelas Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah