KPU Tetapkan Debat Capres Digelar Tiga Kali, Cawapres Dua Kali, Berikut Jadwal Debat

- 3 Desember 2023, 08:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Foto:IG/idhamholik/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada undang-undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, debat dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota Idham Holik yang dilansir dari Antara, Sabtu (2/12/2023).

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah