Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Bakal Cawapres Berlanjut ke Pengadilan, KPU Sudah Dapat Panggilan Sidang

- 10 November 2023, 20:26 WIB
Prabowo - Gibran bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung KPU RI
Prabowo - Gibran bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung KPU RI /Foto:Fanpage/Prabowo Subianto/

BOLTIM NEWS – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu saja," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Advokat TPDI 2.0 Patra M Zen menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari telah melakukan perbuatan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Padahal, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama. Adapun pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan.

Untuk itu, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10) lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebelumnya, pada Selasa 7 November 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah