Presiden Jokowi Setujui Dua Permohonan Prabowo!

- 20 Oktober 2023, 20:54 WIB
Prabowo Subianto/ Elite Koalisi Pendukung Prabowo Subianto Mulai Berkumpul untuk Tentukan Cawapres
Prabowo Subianto/ Elite Koalisi Pendukung Prabowo Subianto Mulai Berkumpul untuk Tentukan Cawapres /Foto:Fanpage/Prabowo Subianto/

BOLTIM NEWS - Presiden Joko Widodo telah menyetujui dua surat permohonan yang diajukan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tentang pencalonan sebagai calon presiden (capres) dan izin cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melansir dari Antara, Jumat (20/10).

Ari mengatakan Menhan Prabowo memang tidak spesifik menyebutkan tanggal izin cuti pendaftaran ke KPU. Namun prinsipnya, kata dia, izin cuti telah disetujui dan secara khusus disebutkan bahwa izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonan.

Baca Juga: Gibran Berpotensi Dampingi Prabowo, Sekjen PAN Beri Respon

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajukan dua surat kepada Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Surat pertama terkait permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.

Sementara surat kedua, terkait permohonan cuti kerja kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Tak ada Agenda Dengan PDIP, Gibran Tiba-tiba Terbang ke Jakarta!

Surat permohonan serupa juga sebelumnya diajukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang telah mendaftar ke KPU sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah