Ketua dan Anggota KPU RI akan Disidang DKPP Senin besok, Hal ini Penyebabnya

- 3 September 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023)
Ilustrasi sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak lima perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (2/8/2023) / ANTARA/HO-DKPP

Boltim News - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kembali berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Pihak penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) ini akan disidang oleh DKPP pada Senin (4/9/2023) pukul 09.00 WIB terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran kode etik itu diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Atas aduan tersebut, sehingga para Komisioner KPU RI dapat panggilan sidang pemeriksaan.

Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu 3 September 2023 mengatakan, bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David yang dilansir dari Antara Minggu (3/9/2023).

David mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.

"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.

Para pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah