Jabatan 9 Tahun Untuk Kepala Desa Dikabulkan, Ini Kata Ketua Baleg DPR RI

- 27 Juni 2023, 15:23 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023) /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

BN, Pikiran Rakyat – Aksi demo yang dilakukan para Kepala Desa (Kades) di depan gedung DPR beberapa waktu untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, membuahkan hasil.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi para kepala desa, karena enam fraksi di DPR RI telah sepakat mendukung usulan masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Dilansir dari Antara, Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Baca Juga: Yuk ke Desa Selamanik Ciamis, Ada Wisata Unggulan Kelas Dunia  

"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa.

Pertama, kata dia, ialah menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa. Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa.

“Beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x