Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Tetap Menggunakan Hasil Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Boltim

27 April 2024, 23:24 WIB
Syarat pencalonan kepada daerah 2024 mengacu ke Pileg 2024 /:Dok: Istimewa/RRI/

BOLTIM NEWS – Sejumlah spekulasi yang mencuat terkait syarat pencalonan untuk maju sebagai calon gubernur, bupati, dan calon wali kota, yang sebelumnya dikaitkan dengan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 atau pileg sebelumnya, kini terbantahkan.

Hal ini menyusul pernyataan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, yang memastikan bahwa syarat pencalonan Pilkada 2024, termasuk Pilkada Boltim, mengacu pada hasil Pileg 2024.

Menurut Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (27/8/2024), syarat pencalonan kepala daerah termasuk di Kabupaten Boltim menggukan hasil Pileg tahun ini.

“Untuk Boltim, syaratnya adalah 20 persen dari perolehan kursi DPRD pada Pileg 2024," kata Rusmin.

Baca Juga: PDIP Buka Peluang Bagi Figur Eksternal Untuk Calon Kepala Daerah Sulut

Rusmin juga menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan syarat pencalonan Pilkada mengikuti hasil Pemilu terkini.

Hal ini kata dia, menunjukkan keseriusan KPU dalam menjalankan proses pemilihan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kejelasan mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024 memberikan kepastian bagi para calon kepala daerah di Boltim,“ ujarnya.

Lebih lanjut Rusmin mengatakan, syarat pencalonan tersebut akan segera ditetapkan setelah adanya pemberitahuan resmi dari KPU RI dalam bentuk Juknis. Penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah dikeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Dapat Surat Sakti dari DPP Golkar, Panglima Imba ‘Cameback’ di Pilkada Manado

"Kita masih menunggu informasi resmi dari KPU RI mengenai Juknis ini. Setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada pasti mengacu pada regulasi yang diatur, termasuk Juknis dari KPU RI," jelasnya.

Rusmin juga menambahkan bahwa tahapan Pilkada akan dimulai sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut mencakup pemutakhiran data dan proses pencalonan kepala daerah yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang.

“Saat ini kita lagi pembentukan badan adhoc atau perekrutan PPK di setiap kecamatan,“ terangnya.

Baca Juga: Cek Disini, Deretan Caleg DPR RI, DPD RI dan 45 Caleg Terpilih DPRD Sulut Periode 2024-2029

Adapun, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasangan calon dapat maju dalam Pilkada jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler