Insiden di Gelora Bung Tomo, Wahyudi Hamisi Dihukum Komdis PSSI, PSS Sleman Kehilangan Gelandang Bertahan!

- 8 Maret 2024, 17:07 WIB
Keputusan Komdis PSSI sanksi larangan 3 pertandingan untuk Wahyudi Hamisi dan denda 25 juta rupiah
Keputusan Komdis PSSI sanksi larangan 3 pertandingan untuk Wahyudi Hamisi dan denda 25 juta rupiah /Instagram @pssleman/

BOLTIM NEWS – PSS Sleman harus menerima kenyataan pahit dengan kehilangan sosok gelandang bertahan andalannya, Wahyudi Hamisi, untuk tiga pertandingan ke depan.

Keputusan ini merupakan buntut dari insiden yang terjadi di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, pada Minggu, 3 Maret 2024, saat menjalani pekan ke-27 BRI Liga 1 2023/2024.

Surat keputusan nomor 196/L1/SK/KD-PSSI/III/2024 diberikan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada PSS, yang menjatuhkan hukuman kepada Hamisi karena melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Baca Juga: Dewa United Raih Kemenangan Penting saat Lawan Persikabo dengan Skor 2-1

Hamisi dihukum karena melakukan pelanggaran serius terhadap pemain lawan, serta menunjukkan gestur kurang sopan terhadap pemain lawan pada pertandingan yang sama.

Presiden Direktur PT Putra Sleman Sembada, Gusti Randa, mengungkapkan bahwa sidang dengan Komdis PSSI telah dilakukan sebelumnya, melibatkan perangkat pertandingan, saksi, dan Wahyudi Hamisi sendiri.

Hukuman larangan bertanding tiga pertandingan ini menjadi keputusan yang harus diterima oleh PSS, merujuk pada Pasal 78 Huruf (b) jo Pasal 49 Ayat 1 Huruf (b) jo Pasal 59 Ayat 1 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, disertai denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Kehilangan Hamisi sangat merugikan tim karena kami hanya punya dia sebagai gelandang bertahan. Pelatih pasti akan kembali menyesuaikan taktik karena keputusan ini kami dapat di hari sebelum pertandingan,” jelas Gusti Randa Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Taklukkan Borneo FC 2-1, PSS Sleman Juara EPA Liga 1 U-18

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: PSS SLEMAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah